Kelas Hutan adalah keadaan hutan yang berbeda satu
dengan yang lainnya di dalam suatu hamparan kawasan hutan (petak/anak petak).
Perbedaan tersebut karena adanya perbedaan ukuran keadaan hutan dan tindakan
yang akan dilakukan terhadap petak/anak petak tersebut.mengacu kepada Permenhut No. P.60/Menhut-II/2011
tanggal 18 Agustus 2011, Perdirjen No. P.01/VI-BUHT/2012 tanggal 17 Februari
2012 dan PK. SMPHT No. 01 – 006 tanggal 8 Oktober 2013.
Adapun pembagian kelas hutan dalam kawasan yang di
kelola terbagi ke dalam :
1. Hutan Lindung
Hutan
lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan
system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan lindung ditetapkan sebagai kelas hutan HL (hutan lindung).
2. Hutan Produksi
Hutan
produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil
hutan. Dalam kegiatan inventarisasi hutan pada kawasan hutan produksi terbagi
dalam beberapa induk kelas hutan
yaitu :
-
Kawasan Perlindungan
Kawasan
hutan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan
yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta
budaya bangsa.
Kawasan
perlindungan terbagi kedalam 4 (empat) kelas hutan, yaitu :
(1) Kawasan Perlindungan
Setempat (KPS)
(2) Hutan Alam Sekunder (HAS)
(3) Kawasan Perlindungan Khusus
(KPK)
(4) Kawasan Tak Baik untuk
Produksi (TBP)
-
Kawasan Untuk Produksi
Kawasan
hutan yang diperuntukkan dapat menghasilkan hasil hutan kayu maupun hasil hutan
bukan kayu. Kawasan ini terbagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu :
1.
Kawasan Untuk Jenis Kelas Perusahaan
a. Produktif Pada Kelas Perusahaan
:
1) Kelas Umur (KU), dengan
Interval kelas umur 5 tahunan
2) Masak Tebang (MT)
3)
Miskin Riap (MR)
b. Tidak Produktif Pada Kelas
Perusahaan :
1) Lapangan Tebang Habis Jangka
Lampau (LTJL).
2) Tanah Kosong (TK)
3) Tanaman Bertumbuhan Kurang
(TBK)
2.
Kawasan Bukan Untuk Jenis Kelas Perusahaan.
a. Produktif Pada Bukan Kelas
Perusahaan :
1)
Tanaman Kayu Lain (TKL)
2)
Tanaman Jenis Kayu Lain (TJKL)
b. Tidak Produktif Pada Bukan
Kelas Perusahaan :
1)
Tanaman Kayu Lain Rusak (TKLR)
2)
Tanaman Jenis Kayu Lain Rusak (TJKLR)
3)
Tanah Kosong Tak Baik untuk Kelas Perusahaan (TKTBKP)
c.
Kawasan Penggunaan Lain
Kawasan yang diperuntukkan
kegiatan yang sangat spesifik di luar kegiatan kehutanan. Pada kawasan ini
tidak diperuntukkan penghasilan hasil hutan kayu secara teratur. Kawasan ini
terbagi 4 (empat) kelas hutan, yaitu :
1)
Lapangan Dengan Tujuan Istimewa (LDTI)
2)
Hutan dengan Tujuan Khusus (HTKh)
3)
Wana Wisata (WW)
4)
Kawasan dengan Masalah Tenurial (KTn)
bagus dan mohon dilanjutkan dg info kehutanan lainya
BalasHapus