Senin, 10 Oktober 2016

Kelas Hutan

Kelas Hutan adalah keadaan hutan yang berbeda satu dengan yang lainnya di dalam suatu hamparan kawasan hutan (petak/anak petak). Perbedaan tersebut karena adanya perbedaan ukuran keadaan hutan dan tindakan yang akan dilakukan terhadap petak/anak petak tersebut.mengacu kepada Permenhut No. P.60/Menhut-II/2011 tanggal 18 Agustus 2011, Perdirjen No. P.01/VI-BUHT/2012 tanggal 17 Februari 2012 dan PK. SMPHT No. 01 – 006 tanggal 8 Oktober 2013.
Adapun pembagian kelas hutan dalam kawasan yang di kelola terbagi ke dalam :
1.    Hutan Lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Hutan lindung ditetapkan sebagai kelas hutan HL (hutan lindung).
2.    Hutan Produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Dalam kegiatan inventarisasi hutan pada kawasan hutan produksi terbagi dalam beberapa induk kelas hutan yaitu :
-        Kawasan Perlindungan
Kawasan hutan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa.
Kawasan perlindungan terbagi kedalam 4 (empat) kelas hutan, yaitu :
(1)     Kawasan Perlindungan Setempat (KPS)
(2)     Hutan Alam Sekunder (HAS)
(3)     Kawasan Perlindungan Khusus (KPK)
(4)     Kawasan Tak Baik untuk Produksi (TBP)
-        Kawasan Untuk Produksi
Kawasan hutan yang diperuntukkan dapat menghasilkan hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu. Kawasan ini terbagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu :
1.        Kawasan Untuk Jenis Kelas Perusahaan
a.    Produktif Pada Kelas Perusahaan :
1)   Kelas Umur (KU), dengan Interval kelas umur 5 tahunan
2)   Masak Tebang (MT)
3)   Miskin Riap (MR)
b.    Tidak Produktif Pada Kelas Perusahaan :
1)      Lapangan Tebang Habis Jangka Lampau (LTJL).
2)      Tanah Kosong (TK)
3)      Tanaman Bertumbuhan Kurang (TBK)
2.        Kawasan Bukan Untuk Jenis Kelas Perusahaan.
a.    Produktif Pada Bukan Kelas Perusahaan :
1)        Tanaman Kayu Lain (TKL)
2)        Tanaman Jenis Kayu Lain (TJKL)
b.    Tidak Produktif Pada Bukan Kelas Perusahaan :
1)        Tanaman Kayu Lain Rusak (TKLR)
2)        Tanaman Jenis Kayu Lain Rusak (TJKLR)
3)        Tanah Kosong Tak Baik untuk Kelas Perusahaan (TKTBKP)
c.         Kawasan Penggunaan Lain
Kawasan yang diperuntukkan kegiatan yang sangat spesifik di luar kegiatan kehutanan. Pada kawasan ini tidak diperuntukkan penghasilan hasil hutan kayu secara teratur. Kawasan ini terbagi 4 (empat) kelas hutan, yaitu :
1)        Lapangan Dengan Tujuan Istimewa (LDTI)
2)        Hutan dengan Tujuan Khusus (HTKh)
3)        Wana Wisata (WW)

4)        Kawasan dengan Masalah Tenurial (KTn)

1 komentar: